Visi
Terwujudnya pengelolaan hutan
berkelanjutan yang menjamin kelestarian manfaat
hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Misi
Memperkuat
kelembagaan KPHP Lalan sebagai institusi yang
bertanggung jawab dan memiliki kompetensi
dalam pengelolaan hutan alam rawa gambut secara
efisien dan lestari;
Meningkatkan
produkstivitas, kualitas dan nilai sumberdaya
hutan rawa gambut bagi kepentingan pembangunan
Kabupaten Musi Banyuasin;
Mengoptimalkan
manfaat hasil hutan kayu, non kayu dan nilai
lingkungan serta potensi lainnya dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan keuntungan bagi
pengelola serta kesejahteraan masyarakat;
Mendorong
peran serta masyarakat dan para stakeholder
lainnya dalam pengelolaan hutan rawa gambut
yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tujuan
Tercapainya
pemenuhan kebutuhan SDM pengelola KPHP sesuai
dengan kompetensi yang diharapkan,
Terselenggaranya
kegiatan penataan kawasan HP Mangsang Mendis
dalam unit-unit kelestarian usaha secara rasional
Memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan
fungsi kawasan HP Mangsang Mendis,
Meningkatkan
kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian
daerah, nasional dan pendapatan masyarakat
lokal,
Mendorong
peran serta masyarakat dalam pembangunan KPHP
Model Mangsang Mendis,
Memantapkan
koordinasi para pemangku kepentingan (stakeholders)
kehutanan baik di daerah maupun di tingkat
pusat.
Sasaran
Terwujudnya
SDM kehutanan yang berkualitas, kompeten
serta terdistribusi secara proporsional dalam
pembangunan KPHP Lalan,
Tersedianya data dan informasi sumber daya
hutan (SDH) serta informasi lokasi pemanfaatan
hutan di seluruh kawasan HP Mangsang Mendis
yang lebih berkualitas (akurat, mutakhir,
dapat dipertanggung-jawabkan) sebagai bahan
pengambilan kebijakan pengelolaan hutan lestari,
Penggunaan
dan perubahan kawasan HP Mangsang Mendis
terkendali,
Terkelolanya
kawasan HP bekas HPH/HTI yang belum dibebani
ijin,
Tidak
terjadi pelanggaran tata usaha hasil hutan,
Tidak
terjadi pencurian kayu skala besar di HP
Mangsang Mendis,
Terkelolanya
kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan,
Terwujudnya
kemampuan dan peran masyarakat dalam upaya
perlindungan, pengamanan dan rehabilitasi
hutan rawa gambut,
Berkembang
model pengelolaan hutan berbasis masyarakat
melalui penciptaan perolehan pendapatan alternative,
Terwujudnya
sinkronisasi peraturan perundangan, kebijakan,
rencana dan penganggaran koordinasi pembangunan
di Kab. Muba